Namun, menurut Mahfud MD, perkembangan itu telah menimbulkan hubungan yang tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital. Kondisi itu tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia lain.
“Di satu pihak, penerbit berita menyediakan informasi yang berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi. Sementara, pemilik platform digital berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya,” tuturnya.
Menko Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital.
“Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital,” tuturnya.
Kajian itu termasuk tentang bentuk regulasi yang tepat apakah dalam produk Undang-Undang atau peraturan pemerintah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang, baik UU ITE maupun UU yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya, untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut dengan mengkoordinasikan norma hukumnya dengan Kemkominfo,” kata Mahfud MD lagi.***