Jangan sampai kata Endra Zulpan, anak anak ikut bekerja dalam perusahaan yang tidak jelas atau ilegal karena ada dampak hukumnya.
Akun @yacubrahman23 menulis, di kolom komentar akun @jurnalwarg, yang resmi terdaftar di OJK juga kadang menyalahkan tugas wewenang dan SOP.
"Apalagi yang yang gak terdaftar OJK berantas terus," tulis akun @yacubrahman23.
Sementara itu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman online atau Pinjol ilegal.
Kata Endra Zulpan nama aplikasi Pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Baca Juga: 9 CIRI ANAK CERDAS Sejak Lahir, Nomor 8 Paling Terbukti, Kenali dan Kembangkan Bakatnya Sejak Dini
Operator Pinjol ilegal tersebut kata Endra Zulpan melakukan penagihan kepada nasabah dengan cara cara melanggar hukum.
"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," kata Zulpan dilansir DeskJabar.com dari Antara Kamis 27 Januari 2022.
Pinjol ilegal tersebut melanggar UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62.
Para pelaku Pinjol iegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***