"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya, dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Rabu, 5 Januari 2022.
Zulpan pun mengatakan telah berupaya untuk memberikan ruang mediasi untuk keduanya, namun keduanya bersikeras untuk tidak berdamai.
"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ, sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ucapnya.
Atas laporan yang diberikan Marissya Icha terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh Medina Zein, tersangka terkena Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pihak Medina Zein pun memberikan tanggapan atas statusnya yang telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.
Medina Zein menanggapinya dengan santai dan menganggapnya bukan sebagai masalah.
"Saya gak masalah, saya menghargai proses hukum," ujar Medina Zein.
"Siap dengan semuanya," lanjut Medina Zein.
Medina Zein pun melakukan pelaporan balik. Marissya Icha dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.