DESKJABAR - Selama periode libur mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, masyarakat diimbau tidak bepergian dan pulang kampung kecuali untuk keperluan yang penting atau mendesak.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate melontarkan imbauan tersebut, Kamis 25 November 2021. Ia berharap masyarakat mematuhi aturan terbaru dari pemerintah soal mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan), vaksinasi, serta penggunaan PeduliLindungi," kata Johnny G Plate.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada musim liburan Natal dan Tahun Baru pada Desember 2021 nanti.
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny G Plate.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan masyarakat tidak lengah. Kelalaian sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
Secara garis besar pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga ditambah sejumlah hal untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun baru.
Pengawasan protokol kesehatan akan diperkuat di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Pemerintah juga melarang cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta.
Kegiatan seni, budaya dan olahraga ditiadakan selama 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Alun-alun daerah pun ditutup pada 31 Desember sampai 1 Januari 2022.
Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru yang bisa menimbulkan kerumunan.
Pusat perbelanjaan diizinkan buka pada pukul 9.00 sampai 22.00 waktu setempat dengan syarat kapasitas 50 persen, menggunakan PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat makan di pusat perbelanjaan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop juga boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Ketatkan sejumlah aktivitas
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya kembali mengetatkan sejumlah aktivitas pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan hal itu di sela-sela peresmian Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Braga.
"Mungkin akan dibatasi lagi untuk menghadapi libur panjang, penyekatan jalan juga kemungkinan ada," kata dia.
Oded M Danial mengungkapkan, saat ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung tengah membahas dan menganalisis sejumlah potensi yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Tak hanya itu, Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan jajaran Forkopimda terkait antisipasi gelombang ketiga Covid-19.
"Kita juga sudah berdiskusi dengan Kapolrestabes dan jajaran Forkopimda," ucapnya.
Saat ini, situasi Covid-19 di Kota Bandung cukup tertangani. Hingga 25 November 2021, tercatat hanya 62 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah tersebut menurun 4 orang dibandingkan hari sebelumnya.
Selain itu, jumlah pasien Covid-19 sembuh juga bertambah sebanyak 8 orang menjadi total 41.889 orang.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, angka vaksinasi sudah mencapai 96 persen untuk dosis pertama dan 81 persen dosis kedua. Sementara untuk Bed Occupancy Rate (BOR) hanya 6 persen.***