Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bisa Dijebloskan ke Penjara, PAKAR HUKUM Bongkar Kesalahan Supir Maut Itu

- 6 November 2021, 10:47 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah. Polda Jatim pastikan akan memeriksa sopir mobil. Sopir Vanessa Angel itu bisa dipenjara, Ini Kata Pakar
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah. Polda Jatim pastikan akan memeriksa sopir mobil. Sopir Vanessa Angel itu bisa dipenjara, Ini Kata Pakar /Dok. PMJ News/

Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis 4 November 2021 pukul 12.36 WIB.

Baca Juga: Jadwal Badminton Hylo Open 2021: Hari Ini 6 November Indonesia sudah Pastikan Satu tiket ke Final

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Sedangkan tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan GS (anak Vanessa Angel).***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x