Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu linas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Malah yang ini ancaman pidananya lebih tinggi yakni 6 tahun atau denda Rp.12.000.000,00 jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, dapat menggunakan Undang Undang yang lex spesialis," kata Musa Darwin Pane.
Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungumkan bahwa hasil tes urine Joddy saat mengamudi kendaraan Vanessa Angel tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Namun untuk sementara polisi belum memelakukan pemeriksaan terhadap Joddy untuk mendalami penyebab kecelakaan.
Hal tersebut dilakukan karena Joddy masih menjalani pendampingan psikologis.
Pemeriksaa Joddy akan dilakukan setelah kondisi psikologisnya stabil.
Baca Juga: UPDATE, Polisi Diduga Akan Kesulitan Rekonstruksi Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Latif Usman menyatakan instastory yang diunggah sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (Joddy), sebagai bahan penyelidikan kasus kecelakaan.
"Keterangan-keterangan itu akan kami kumpulkan jadi satu sebagai bahan pertanyaan penyelidikan," ujarnya ketika dihubungi di Surabaya, Jumat.
Joddy menjadi sorotan publik setelah aksinya mengemudi mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya sambil bermain ponsel viral di media sosial.
Sebelum kecelakaan, sopir mendiang Vanessa Angel itu mengunggah instastory yang memperlihatkan video dirinya mengemudikan mobil sang artis bersama keluarganya di KM 555 mengarah ke Surabaya.