Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Bisa Dijebloskan ke Penjara, PAKAR HUKUM Bongkar Kesalahan Supir Maut Itu

- 6 November 2021, 10:47 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah. Polda Jatim pastikan akan memeriksa sopir mobil. Sopir Vanessa Angel itu bisa dipenjara, Ini Kata Pakar
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah. Polda Jatim pastikan akan memeriksa sopir mobil. Sopir Vanessa Angel itu bisa dipenjara, Ini Kata Pakar /Dok. PMJ News/

Dalam instastory itu, Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 100 kilometer per jam. Tak lama kemudian di KM 672 terjadilah kecelakaan.

Insiden itu menyebabkan Vanessa Angel beserta suaminya Febri “Bibi” Ardiansyah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal, Buya Yahya : Jenazah bisa Mendengar

Kombes Latif mengatakan proses pemeriksaan Joddy nantinya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Semua alat bukti akan dikumpulkan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tunggal tersebut.

"Yang penting proses penyelidikan harus sesuai prosedur. Tidak bisa berandai-andai dan tiba-tiba menersangkakan seseorang," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Saat ini pihak kepolisian fokus terlebih dahulu terhadap pemulihan sang sopir sembari mendampingi dan melakukan pengawasan.

"Kami juga berikan motivasi. Kejiwaannya harus tenang dulu, baru nanti kami lakukan pemeriksaan," kata dia.

Penyelidikan insiden kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672 itu akan diselidiki Polres Jombang dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.

"Kami juga turunkan tim dari Ditlantas. Olah tempat kejadian perkara kami bantu sedemikian rupa sehingga proses tetap di Polres Jombang," kata Kombes Latif.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x