Dedi Mulyadi Sedih karena Banyak Tanah Adat Tergusur Saat Menghadapi Kekuatan Kekuatan Besar

- 15 September 2021, 10:11 WIB
Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi /yedi supriadi

DESKJABAR – Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku sedih karena banyak tanah adat yang tergusur karena kalah di pengadilan menghadapi kekuatan kekuatan besar.

“Kepedihan itu saya, banyak tanah adat tergusur karena tak kuat menghadapi sengketa di pengadilan menghadapi kekuaran-kekuatan besar yang menguasai wilayah tanah dan memiliki dasar hukum,” papar Dedi Mulyadi.

Hal itu dikemukakan Dedi Mulyadi dalam youtube Kang Dedi Mulyadi Channel yang ditayangkan Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Somasi Sentul City kepada Rocky Gerung, Sengketa Tanah Masalah Klasik

Menurut Dedi Mulyadi konflik pertanahan dimana masyarak awam berhadapan dengan korporasi,  bisa dihadapi oleh siapa saja baik oleh orang oposisi atau pendukung pemerintah, manakala aspek adminitarsi tak diurus dengan baik.

“Dan kadang masyarakat awam tidak punya kemampuan keuangan untuk mengurus administrasi pertanahan akhirnya jadi terabaikan,” tegasnya.

Untuk itu, menurutnya, dampak penguasaan tanah oleh korporasi  adalah tata kelola yang jadi tidak seimbang, karena kepentingan ekonomi jauh lebih mendominasi daripada kepentingan lingkungan.

“Efeknya luas bagi kehidupan masyaakat, yang terpinggirkan  bukan hanya manusia tapi juga satwa. Banyak harimau yang terpinggikan dari kampungnya, demikian pula orang utan, gajah, akhirnya mereka menyerang kampung manusia, lagi-lagi yang jadi korban adalah rakyat kecil,”ujarnya.

Baca Juga: Mirip Taeyong NCT, Pedangan Nanas ini ternyata Tinggal di Bojonggede, Begini Potretnya

Persoalan klasik

Dedi Mulyadi mengemukakan bahwa persoalan pertanahan merupakan masalah klasik yang terjadi di Indonesia di era kepemimpinan siapa saja, terutama masalah administrasi.

Pernyataan mantan Bupati Purwakarta itu menanggapi soal somasi PT Sentul City kepada Rocky Gerung, yang harus mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Menurut Dedi, persoalan sengketa tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung tidak ada sangkut pautnya dengan masalah politik. Masalah pertanahan bisa dialami oleh siapa saja baik oleh orang dari kelompok oposisi pemerintah maupun oleh orang pendukung pemerintah sekalipun.

Seperti diketahui, Rocky Gerung yang selama ini dikenal sebagai salah seorang pengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, mendapatkan somasi untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan  Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Mau AK47 Skull Hunter dan M1887 Rapper Underworld, Ayo Klaim dan Ini Cara nya Kode Redeem FF 15 September 2021

Somasi tersebut dilayangkan sebanyak tiga kali oleh PT Sentul City Tbk, yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak ada sangkutpautnya dengan masalah politik.

“Menurut saya tidak. Persoalan pertanahan masalah klasik yang terjadi di Indonesia di era kepemimpinan siapa pun,” paparnya.

Menurutnya, masalah utama sengketa tanah adalah persoalan administrasi seperti adanya double sertifikat atau adanya penguasaan tanah tanpa sertifikat, yang terjadi di berbagai tempat dan bisa dialami oleh siapapun.

Baca Juga: Tukar Kode Redeem FF Untuk SG 2 Ungu, MP40 Cobra, Ribuan Diamond di reward ff garena com id

Dedi menambahkan, masyarakat kecil seringkali berhadapan dengan korporasi besar, bukan hanya korporasi pengembangan properti tapi juga korporasi pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan korporasi-korporasi lainnya.

“Mereka rata-rata memiliki kelengkapan. Mereka memiliki tim administrasi dan legal yang memadai,” paparnya.

“Karena memiliki tim administrasi dan legal akhirnya mereka rata-rata memiliki sertifikat hak atas tanahnya, maka mereka memiliki kemapuan untuk menyampaikan kepada aparat atas nama hukum,” ujar Dedi menambahkan.

Dedi menambahkan, seringkali terjadi masyarakat yang secara turun temurun tinggal di sebuah daerah, kemudian tiba-tiba harus pergi dari tempat itu karena tidak memiliki sertifikaf dan tanah itu sudah bersertifikat atas nama orang lain, atas nama korporasi.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x