DESKJABAR- Setelah pedagang dan warga yang ramai ramai adanya wacana pemerintah untuk mengenakan pajak pada sejumlah kebutuhan pokok (sembako) dan jasa pendidikan, kini sejumlah anggota DPR RI juga menolak wacana tersebut.
Penolakan wacana pajak tersebut seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang secara tegas menolak wacana tersebut karena dinilai tidak tepat. Sebab masih banyak hal yang bisa dikenakan pajak selain sembako dan jasa pendidikan.
"Saya tegas menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat," ujar Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Muhammad Said Didu : Pajak Itu Adalah Musuh Utama Investasi dan Daya Beli
Menurut Dedi jika sembako yang berasal dari produk pertanian dikenakan pajak 5 hingga 12 persen maka petani akan semakin rugi karena ongkos produksi semakin tinggi.
"Dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang. Harusnya negara melindungi pengadaan dan ketersediaannya," ucapnya.
Dedi memiliki gagasan agar wacana tersebut dialihkan dengan meningkatkan pajak plastik. Menurutnya perusahaan atau industri yang menggunakan bahan baku plastik lebih cocok untuk dikenakan pajak yang tinggi. Sebab mereka menghasilkan sampah plastik yang hingga kini menjadi masalah lingkungan.
"Pajaknya ditingkatkan saja. Nah uang pajaknya itu kan bisa digunakan untuk pengelolaan limbah termasuk plastik mulai dari desa setiap daerah," ujarnya.
Hal tersebut, kata Dedi, lebih baik dibanding dengan mengenakan pajak pada sembako seperti cabai dan beras. Sebab selama ini sembako lebih bermanfaat bagi masyarakat dan tidak meninggalkan problem sampah di lingkungan.