DESKJABAR - Setelah Muhamad Kece, kini Ustaz Yahya Waloni yang ditangkap Tim Bareskrim Polri. Penangkapan itu diduga terkait perkara dugaan penistaan agama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh DeskJabar, Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Cibubur, Jakarta.
"Benar (ditangkap). Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis 26 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme, melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri.
Adapun, laporan ini dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang dinilai menista agama merendahkan kitab injil dengan menyebut Bible itu palsu.
Atas hal itu, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Juri MasterChef Indonesia Season 8 Renatta Moeloek Berbagi Tips Masak Sehat
Selain itu, Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.