Muhamad Kece Ditangkap Polisi di Bali, Terancam 6 Tahun Penjara Akibat Menistakan Agama

- 25 Agustus 2021, 17:50 WIB
Konferensi oenjelasan Muhamad Kece ditangkap polisi di Bali, Rabu, 25 Agustus 2021
Konferensi oenjelasan Muhamad Kece ditangkap polisi di Bali, Rabu, 25 Agustus 2021 /Antara

DESKJABAR –  YouTuber Muhamad Kece ditangkap polisi pada tempat persembunyiannya di Bali, Rabu, 25 Agustus  2021, dan terancam 6 tahun penjara akibat menistakan agama.

Muhamad Kece ditangkap polisi pada Selasa, 24 Agustus 2021 malam, di Kampung Banjar Untal-untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Rabu, 25 Agustus 2021, Muhamad Kece ditangkap polisi akibat dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK), dengan diciduk pada tempat persembunyiannya di Bali.

"MK (Muhamad Kece) ditangkap polisi di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, dilansir Antara.

Baca Juga: Kasus Penipuan Oleh Oknum Pegawai Bank BJB, Kejati Jabar Sebutkan Rully Bukan Jaksa Tetapi Pengangguran

Rusdi menjelaskan, Muhamad Kece ditangkap polisi pada Selasa, 24 Agustus 2021,malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Polisi menyematkan status tersangka kepada M Kece, menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Sehingga, Muhamad Kece kemudian ditangkap polisi saat di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa Muhamad Kece dari Bali ke Bareskrim Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x