Empat Keluarga Akidi Tio Dilepas Polda Sumsel, Sumbangan Uang 2 Triliun Belum Tentu Bohong?

- 3 Agustus 2021, 08:37 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reserse kriminal umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin pukul 22.00 WIB.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reserse kriminal umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin pukul 22.00 WIB. /ANTARA

DESKJABAR- Kabar mengenai uang 2 Triliun bohong atau hoax ramai diperbincangan pada Senin 2 Agustus 2021 kemarin menyusul diperiksanya empat anggota keluarga almarhum Akidi Tio.

Namun pada malam harinya malah mereka berempat dipulangkan dan tentu saja kembali ramai diperbincangkan apakah uang Sumbangan Covid-19 Rp 2 Triliun itu bohong atau memang belum bisa cair karena masalah teknis.

Meski belum ada jawaban resmi mengenai uang sumbangan keluarga Akidi Tio tersebut namun banyak yang berspekulasi dan beranggapan dengan dipulangkannya empat orang keluarga Akidi Tio menandakan masalahnya sudah beres. Artinya bisa saja Sumbangan Covid-19 uang Rp 2 Triliun itu tidak bohong alias benar adanya.

Baca Juga: Greysia Polii, Biodata, dan Agama Pebulutangkis Andalan Tim Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Baca Juga: Apriyani Rahayu, Biodata dan Agama, Berkah dari Allah Meraih Medali Emas di Olimpiade Tokyo 2020

Dikutip Deskjabar.com dari Antara, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin, pukul 22.00 WIB.

Empat orang tersebut di antaranya anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan penyidikan.

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan tidak banyak berkomentar karena bukan wewenangnya untuk memberikan pernyataan.

Baca Juga: Greysia Polii, Sudah Menikah dengan Pengusaha Berlian, Teman Agnes Mo dan Misteri di Bulan Agustus

Baca Juga: Jojo Kalah Di Badminton Olimpiade Musim Panas 2020, Inilah Penyebab Tumbangnya Jonathan Christie

"Bukan wewenang saya, nanti ada rilis resminya," singkatnya saat melepas Heriyanti dan saudaranya kedalam mobil.

Sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri di Palembang, Senin, meminta proses itu diserahkan kepada polisi karena saat ini Penyidik Reserse Kriminal Umum masih memintai keterangan mereka.

"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia.

Ia menegaskan dalam kasus tersebut dirinya hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanganan COVID-19 kepada masyarakat Sumatera Selatan.

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang)," katanya.

Baca Juga: The Daddies Hendra Setiawan, Biodata Terbaru dan Agama Pemain Bulutangkis Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Menurutnya ada atau tidaknya dana tersebut sama sekali tidak menyurutkan ikhtiar Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan stakeholder lain dalam menangani COVID-19 karena penanggulangan COVID-19 saat ini salah satu prioritas yang harus diselesaikan.

"Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan, tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp2 triliun karena sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai Ikatan Cinta Tamat, Muncul Menjadi Anekdot Alias Olok-olok

"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.

Menurutnya, belum dapat dipastikan terkait status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keterangan yang mereka berikan.

"Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," kata dia.

Ada pun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu dan meringankan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Raihan Medali Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020, Lebih Banyak dari Olimpiade Rio de Janeiro 2016

"Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," ujarnya.

Sementara Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro mengatakan saat ini polisi sudah mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.

Apabila keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.

"Apabila terbukti bersalah maka bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x