Vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Mewacanakan Syarat Dibukanya Tempat Hiburan

- 31 Juli 2021, 20:52 WIB
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

"Pembukaan warung, restoran, hingga kantor non esensial akan dilakukan secara bertahap, dengan kewajiban vaksin bagi karyawan, pengunjung, dan pelanggan," ujarnya.

Anies Baswedan mengatakan, aktivitas masyarakat di bidang tersebut akan dibuka secara bertahap, seiring dengan program vaksinasi yang masih terus digencarkan kepada warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Obat Covid-19 Hasil Bertapa, Mahfud MD Memberi Penjelasan Soal Laporan Kepada Presiden Jokowi

"Sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu harus vaksin dulu. Misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tukang cukurnya vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin," kata Anies di Jakarta, Sabtu.

Anies menjelaskan bahwa pembukaan warung, restoran, hingga kantor non esensial akan dilakukan secara bertahap, dengan kewajiban vaksin bagi karyawan, pengunjung, dan pelanggan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan bahwa ketika tempat hiburan dan ruang terbuka diizinkan beroperasi kembali, bukti vaksin menjadi mutlak.

Bukti surat

Nantinya, para pelaku di sektor kegiatan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi, serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.

Baca Juga: Bakti Sosial Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Berupa Pembagian Sembako Online Dipuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas Covid-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.

Penyintas Covid-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.

Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

"Kita atur berbagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama. Vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta," tutur Anies. ***

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x