Harun Masiku Terus Diburu, KPK: Interpol Telah Terbitkan Red Notice

- 31 Juli 2021, 06:14 WIB
 Arsip foto - Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Jakarta. Harun Masiku terus diburu, Interpol telah menerbitkan red notice.
Arsip foto - Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Jakarta. Harun Masiku terus diburu, Interpol telah menerbitkan red notice. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

KPK  menegaskan, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku. KPK, mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan "red notice" atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 31 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Olimpiade Tokyo 2020: Zohri, Greysia/Apriyani Bertanding Hari Ini, Sabtu 31 Juli 2021

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2021, Termasuk Wilayah Depok dan Bekasi

Harun Masiku yang mantan caleg PDIP itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," jelas Ali.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali menambahkan.

Untuk diketahui, kasus tersebut juga menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x