Layanan Isoman Hotel Bintang 3 Dikecam, Muhammad Farhan : Tak Seharusnya Anggota DPR Diistimewakan

- 29 Juli 2021, 14:08 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, H Muhammad Farhan.
Anggota Komisi I DPR RI, H Muhammad Farhan. /Instagram.com/@hmfarhanbdg/

DESKJABAR- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerbitkan surat tentang fasilitas hotel bintang 3 bagi para anggota parlemen yang menjalani isolasi mandiri jika dinyatakan positif terpapar COVID-19 Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Indra Iskandar.

Menyikapi layanan itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menegaskan menolak layanan tersebut. Kebijakan itu dinilai berlebihan karena saat ini tidak sedikit masyarakat yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. Lebih bagus, menurutnya, fasilitas yang disiapkan untuk anggota DPR itu dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Bakti Sosial Presisi Online Digagas Krishna Murti, GRATIS: Simak Cara Mendapatkannya Dibawah Ini

Baca Juga: Biodata dan Agama Gita Sinaga Artis Sinetron Suara Hati Istri yang Tayang di Indosiar

"Tidak pada tempatnya anggota DPR RI diistimewakan, sudah seharusnya itu disadari oleh semua anggota legislatif. Anggota DPR sama dan setara dengan masyarakat, maka semua harus diperlakukan dengan layak dan adil dalam pemberian layanan kesehatan publik," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Kamis 29 Juli 2021.

Farhan memastikan, Fraksi NasDem secara tegas menolak fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga itu. Untuk diketahui, layanan isoman gratis bagi wakil rakyat ini di antaranya makan tiga kali sehari (pagi, siang, dan malam), laundry tiga potong baju per hari, free Wi-Fi dan parkir, konsultasi dokter melalui telepon setiap hari (Dr Fahri dari Laboratorium Amelia Clinic dan Prolepsis), kunjungan dokter atau perawat 2-3 kali, dapat vitamin dan satu kali tes PCR di hari ke-7.

"Kita berempati dulu saat sekarang ini. Anggota DPR tidak dipaksa untuk tiap hari bekerja di kantor, tapi juga melakukan PPKM, maka resikonya rendah.
Kalau terinfeksi COVID-19 dan memang tidak bisa isolasi mandiri di rumah jabatan, sudah sewajarnya anggota DPR isoman dengan upaya sendiri," katanya.

Baca Juga: Dadang Suganda Berharap Majelis Hakim Tak Terprovokasi dan Terintimidasi oleh Tuntutan Jaksa KPK

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x