Menurut dia, jika ini dibiarkan oleh pihak penyidik Polda Sulut maka sama saja sengaja ingin mengabaikan perintah presiden dan Kapolri yang ingin mafia tanah diberantas.
Mengadukan ke Mabes Polri
Saat ini, katanya, pihak terlapor justru menggugat di PN dengan menggunakan SHM yang sudah dibatalkan dan sudah ditarik kembali oleh BPN Kotamobagu. Bukankah hal ini merupakan suatu bentuk tindak pidana penggunaan dokumen palsu.
Mokoginta menduga, upaya pihak terlapor dan komplotan mafia serta beking-bekingnya untuk menghambat proses penyidikan perkara pidana yang sudah dilaporkan.
Baca Juga: Peringkat Satu Dunia Badminton Ganda Putra dan Ganda Putri, Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020
Hal ini tentu tidak sejalan dengan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah beserta beking-bekingnya.
Jika tak kunjung tuntas, Mokoginta berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini .
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menjelaskan, apa yang dialami Prof Mokohginta memang banyak yang dialami para korban perampasan tanah lainnya.
Menurut Budi, laporan kasus perampasan tanahnya di Cengkareng juga sempat mandeg saat ditangani di Polda Metro Jaya. Sehingga dia melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri . ***