DESKJABAR - Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta berharap Perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan mafia tanah dan memberikan hak kepada korban perampasan bukan sekadar ‘lips service’.
Menurut Mokginta, di Bogor, Selasa, 27 Juli 2021, harapannya tersebut karena sampai kini banyak laporan korban perampasan tanah seperti diabaikan, termasuk laporan kasus perampasan tanahnya yang tak kunjung segera dituntaskan.
Ia menduga, ada oknum yang menjadi beking perampas tanah sehingga dia berniat membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Pernyataan tersebut sudah disampaikan Prof Ing Mokoginta dalam surat terbuka ketiga yang dibacakan di rumah dinasnya di perumahan IPB, Bogor, Sabtu 24 Juli 2021.
Mokoginta mengaku kecewa dengan lambannya proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara kasus pemalsuan sertifikat di atas tanah miliknya seluas 1,6 ha di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
”Perampasan tanah SHM kami di Kotamobagu, sudah kami laporkan ke Polda Sulut empat tahun lalu. Kasus perampasan tanah kami sudah ditangani oleh 5 orang Kapolda . Terakhir, kami tahu direktur penyidik pun sudah diganti,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima DeskJabar.
Mokoginta menjelaskan, bukti-bukti tindak pidana perampasan tanahnya sangat kuat, diantaranya, Sertifikat aspal terbitan tahun 2009 di atas tanahnya sudah dibatalkan hingga inkrah di Mahkamah Agung.
“Namun hingga kini baru ada satu orang yang diperiksa dari 12 orang yang dilaporkan. Tapi upaya untuk menghambat penyidikan dilakukan pihak terlapor dengan cara menggugat lagi tanah kami,” kata Mokoginta.