Pemerintah Pusat harus Buka Opsi PSBB Ketat kepada Pemerintah Daerah

- 24 Juni 2021, 13:02 WIB
Pemerintah harus buka opsi PSSB ketat kepada pemerintah daerah
Pemerintah harus buka opsi PSSB ketat kepada pemerintah daerah /flickr/

DESKJABAR – Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah pusat didorong untuk membuka opsi kepada pemerintah daerah untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, seperti yang pernah dilakukan Jakarta sebelumnya.

Hal itu dikemukakan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, dalam keterangan persnya Rabu 23 Juni 2021.

Kurniasih berkaca pada lonjakan yang terjadi di DKI Jakarta, bahkan mencatatkan rekor kasus harian tertinggi selama 3 hari berturut-turut yaitu 4.737 kasus, 4.895 kasus, dan 5.582 kasus pada tanggal 18,19 dan 20 Juni 2021.

Baca Juga: TNI AL Berikan Sejumlah Bingkisan kepada Ridho Ilhami, Bocah yang Berenang di Tengah Laut

“Angka ini lebih tinggi dari rekor kasus harian selama ini di Jakarta yaitu pada 7 Februari 2021 lalu,” tuturnya.

Untuk itu, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) yakni melakukan PSBB yang diperketat, seperti pernah dilakukan Jakarta pada bulan September 2020 dan awal Januari 2021 demi keselamatan warga Jakarta dan sekitarnya.

Namun, menurutnya, karena pemerintah pusat saat ini mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka kebijakan menarik rem darurat tidak bisa dilakukan di Jakarta yang mengacu pada kebijakan PSBB.

Baca Juga: Euro 2021, Usai Fase Penyisihan Grup Jumlah Gol Bunuh Diri Meningkat, Cristiano Ronaldo Jadi Top Skor

Pemprov DKI Jakarta, terang Mufida, bisa dikatakan terkunci untuk bisa memberlakukan PSBB ketat atau menarik rem darurat lagi karena harus seizin dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x