Polisi Menangkap Para Tukang Parkir Liar, Kali ini di Palembang

- 9 Juni 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi tukang parkir liar
Ilustrasi tukang parkir liar /Kodar Solihat/DeskJabar

Baca Juga: Kloset Bekas di Bandung, Selalu Banyak Peminat

"Para tukang parkir liar itu masih diberikan kesempatan mengikuti program pembinaan.  Namun jika mereka terbukti kembali melakukan aksi pungli, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Sekda Palembang, Ratu Dewa mendukung operasi penindakan terhadap para tukang parkir liar yang melakukan pungutan liar atau penarikan retribusi parkir di luar ketentuan.

Tindakan para tukang parkir liar yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di sejumlah tempat parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan.

Baca Juga: Cianjur Larang Resepsi Pernikahan, Ini Alasan Bupati Herman Suherman

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang No 16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa juga menghimbau, jika warga menghadapi para tukang parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan Perda yang mengatur retribusi parkir tersebut, diimbau untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat. "Sebab, perbuatan pungli merupakan tindak kriminal," ujarnya. ***



Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah