MENOHOK ! Ahli Hukum UGM dan Unpad Ingatkan ICW Hati-Hati Minta Kapolri Tarik Ketua KPK  

- 27 Mei 2021, 11:35 WIB
Dokumentasi Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu
Dokumentasi Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu /Istimewa/

DESKJABAR - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dan Indra Perwira dari Unpad, mengingatkan ICW (Indonesia Corruption Watch) agar berhati-hati terkait manuver yang dilakukannya dengan meminta Kapolri untuk menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke instansi Polri.

Dilansir DeskJabar.pikiran-rakyat.com dari Antara, Andi Sandi mengingatkan, dengan melontarkan berbagai isu miring bisa menjadi bumerang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

"Mulai dari tuduhan dendam pegawai tertentu atau kekuatan besar di belakang ini, menurut saya sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan," kata Andi Sandi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 27 Mei 2021.

Jika manuver-manuver tersebut terus dilakukan, kata dia, bisa menjadi bola api panas yang bakal membakar orang-orang itu sendiri, karena tidak mampu membuktikannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja, Pemprov Jabar Butuh 500 CPNS dan 16.000 PPPK, Simak Penjelasan dan Tips dari BKD

"Kenapa saya katakan itu, karena bisa fire back. Artinya, ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan," ujarnya.

Pada sisi lain, tidak ada satu pun orang yang tak ingin melakukan pemberantasan korupsi, sehingga argumentasi mengenai adanya manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi disebut mengada-ada.

"Satu argumen saya, tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi. Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu tidak bisa membantu pemberantasan korupsi," kata dia lagi.

Seharusnya, lanjut dia, para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas harus menyampaikan argumentasi sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.

"Kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta," ujarnya pula.

Baca Juga: Penembakan Massal Kembali Terjadi di AS, 8 Orang Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Ahli hukum Unpad

Di kesempatan berbeda, sebelumnya ahli hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira juga mengkritik ICW yang menyurati Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, untuk menarik Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Dalam keterangan persnya, Rabu 26 Mei 2021, Perwira mengatakan surat ICW itu dinilai tidak sinkron dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Pada UU Nomor 30/2002 itu jelas menyebutkan pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon usulan presiden, yang sudah melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan.

“Pemilihan ketua KPK ini kan sudah diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR secara terbuka. Ada panitia seleksinya juga. Jadi tidak bisa minta pemberhentiannya ke kepala Kepolisian Indonesia yang jelas-jelas tidak sinkron dan tidak punya wewenang.” kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Baca Juga: Belgia Hentikan Sementara Vaksin Covid-19 J&J Setelah Seorang Perempuan Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, kepala Kepolisian Indonesia tidak punya wewenang terhadap KPK seperti permintaan dalam dari surat yang dikirim ICW itu.

“Apapun itu, Firli itu ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian Indonesia yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu bukan underbow-nya kepala Kepolisian Indonesia dan merupakan dua lembaga yang terpisah. Legitimasi pimpinan KPK, anggota komisi yang duduk di sana itu, bukan atas perintah kepala Kepolisian Indonesia,” ucapnya.

Peraturan perundang-undangan pun tidak memperlihatkan adanya wewenang kepala Kepolisian Indonesia terhadap KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda. 

“Satu-satunya hal yang bisa dilakukan kepala Kepolisian Indonesia untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Jadi wewenangnya hanya dalam ranah kepolisian saja,” ujar Perwira.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x