Pencuri Uang dari Pasien Covid-19 di Medan Ditangkap dan Terancam Hukuman Penjara Tujuh Tahun

- 4 Mei 2021, 18:35 WIB
Pencuri uang pasien Covid-19 di Medan
Pencuri uang pasien Covid-19 di Medan /Antara

DESKJABAR - Seorang pencuri uang milik pasien Covid-19 di RSUD Pirngadi Medan, ditangkap polisi.

Namun belum diketahui, apakah pencuri tersebut, juga tertular Covid-19 atau tidak. Si pencuri kemudian terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Petugas kepolisian menangkap pelaku pencurian uang milik pasien Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara, yang aksinya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kota Bogor, Akses Jalan Pasar Kebun Kembang Direkayasa, Penumpang Angkot Dibatasi

 
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin saat ekspose kasus, Selasa mengatakan, identitas pelaku berinisial SW (40) warga Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Perjuangan.
 
"Pelaku kami tangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Senin, 3 Mei 2021," katanya.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri uang korban yang bernama Ilham yang saat itu dirawat sebagai pasien COVID-19, untuk membayar sewa rumah.
 
 
"Pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp 2,7 juta dari dalam tas korban yang berada di atas meja tak jauh dari tempat tidur korban," katanya, dikutip Antara.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka ke (3) Subs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 
Sebelumnya, aksi pencurian di ruang isolasi Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara, terjadi pada Kamis (22/4). Aksi tersebut viral di media sosial. ***
 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x