DESKJABAR- Setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya Mabes Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama atau penistaan agama. Keberadaannya pun kini terlacak keluar Indonesia menuju Hongk Kong.
Jozeph Paul Zhang melakukan penistaan agama karena dia mengaku sebagai nabi ke-26. Pengakuannya tersebut disampaian melalui zoom yang ditayangkan di saluran Youtube milik Jozeph Paul Zhang.
Kepastian Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka disampaian langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Baca Juga: Gempa Bumi Nias Bermagnitudo 6,1 Bersumber di Outer Rise, Tak Kalah Bahaya dari Megathurst
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, TRANS TV, RCTI, dan ANTV Edisi Selasa 20 April 2021
"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Rusdi, dalam siaran persnya, Selasa 20 April 2021.
Seperti diketahui sebelumnya nama Jozeph Paul Zhang melambung dan jadi viral di media sosial karena ulahnya mengaku nabi ke 26. Berbagai kalangan termasuk tokoh agama dan juga politisi senayan ikut juga mengomentari dan mengecam atas ulah Jozeph.
Menurut Rusdi Hartono, atas perbuatannya, Jozeph disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.