"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," tegas Rusdi.
Adapun keberadaan Jozeph Paul Zhang saat ini, diduga berada di Jerman.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018.
Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.***