ASN Kini Dimungkinkan Pilih-pilih Tempat Bekerja

- 16 April 2021, 21:03 WIB
/Antara

Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya ketika beralih ke jabatan fungsional maka usia pensiun menjadi 60 tahun.

"Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," katanya pula.

Baca Juga: Ramadhan di Saat Pandemi Covid-19, Manfaatkan Waktu Ngabuburit dengan Kegiatan Positif 

Kemudian, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Jufri Rahman menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir, sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.

"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya," kata Jufri Rahman. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah