ASN Kini Dimungkinkan Pilih-pilih Tempat Bekerja

- 16 April 2021, 21:03 WIB
/Antara

DESKJABAR - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah dapat memberikan kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya.

Akmal Malik dalam rilis diterima, di Jakarta, Jumat, 16 aPRIL 2021, memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (pemda) tak hanya fokus pada perampingan eselonisasi. Kesempatan ASN untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya juga menjadi perhatian.

"Reformasi birokrasi itu intinya memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarier di semua daerah di Indonesia, 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dan pengembangan potensi ASN pemda," kata Akmal Malik, dikutip Antara.

Baca Juga: Masyarakat agar Waspada Polisi Gadungan, yang Sebenarnya Penjahat

Akmal menjelaskan, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan seluruh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutasi daerah.

"Sistem informasi mutasi daerah ini memberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di pemda," katanya.

Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Imas Sukmariah menambahkan, perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN, karena memungkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.

Baca Juga: Hipmi Meyakini Lewat Kementerian Investasi, Pemerintah Indonesia bertujuan Mendatangkan Para Investor China

Contohnya, apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, kariernya akan berkembang, naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.

Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya ketika beralih ke jabatan fungsional maka usia pensiun menjadi 60 tahun.

"Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," katanya pula.

Baca Juga: Ramadhan di Saat Pandemi Covid-19, Manfaatkan Waktu Ngabuburit dengan Kegiatan Positif 

Kemudian, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Jufri Rahman menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir, sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.

"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya," kata Jufri Rahman. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah