DESKJABAR – Hanya tinggal dua hari lali, tepatnya mulai Senin 12 April 2021, pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.
Pemohon hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Berkat aplikasi ini pula, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM, tidak perlu mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Agar Kulit Tetap Sehat Selama Berpuasa, Perhatikanlah Enam Hal Ini
Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, Inilah 5 Mobil Termahal yang Pernah Terjual yang Bikin Orang Geleng-Geleng Kepala
Baca Juga: HUMOR SUEB: Cebok Pake Setrum
Melalui aplikasi Sinar, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Berbeda dengan perpanjangan, untuk yang mengajukan pembuatan SIM baru, tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Dengan catatan, harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar dan dinyatakan lolos.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Pembayaran dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.***