Kuota Jemaah Haji Dibatasi, Kementrian Agama Akan Lakukan Seleksi Berdasarkan Kriteria

- 9 April 2021, 18:04 WIB
/Kementerian Agama
 
DESKJABAR - Kementrian Agama Republik Indonesia akan melakukan seleksi jemaah haji berdasarkan kriteria, itu karena ada pembatasan kuota haji.
 
Sampai saat ini berbagai persiapan terus dilakukan dalan penyelenggaraan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M sambil menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
 
Mengutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 9 April 2021, bahwa Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi saat mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Haji se Kalimantan Timur Tahun 2021 di Samarinda mengatakan bahwa kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.
 
“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegasnya.
 
 
Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini diantaranya:
 
Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. 
 
Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. 
 
“Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelasnya.
 
 
Menurutnya pihaknya masih terus melakukan persiapan penyelenggaraan haji pada tahun 2021 sekarang.
 
"Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,”tuturnya.
 
Jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat.
 
Kriteria seleksi
 
Wamenag menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:
 
 
1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.
 
2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.
 
3. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.
 
4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.
 
5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.
 
“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi,” tandasnya.***
 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x