Tim Densus 88 Amankan 5 Bom Aktif Berdaya Ledak Tinggi Dari Penggerebekan di Jakarta dan Bekasi

- 29 Maret 2021, 21:14 WIB
Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers penggerebakan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi, Senin 29 Maret 2021
Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers penggerebakan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi, Senin 29 Maret 2021 /PMJ News/Yenni/

Selain itu, Fadil menjelaskan, tim Gegana juga menemukan TATP dari 5 bom toples yang berisi bahan baku dengan berat total 3,5 kilogram.

Sampai dengan saat ini, tim Densus 88 masih terus mendalami beragam temuan di tempat kejadian perkara (TKP).

 Adapun, hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Atas perbuatannya, para terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah