Mudik Lebaran 2021, Semula Diperbolehkan, Hari Ini Mendadak Dilarang: Ini Alasan Menko PMK Muhadjir Effendy

- 26 Maret 2021, 13:50 WIB
Mudik Lebaran 2021, Semula Diperbolehkan, Hari Ini Mendadak Dilarang: Ini Alasan Menko PMK Muhadjir Effendy
Mudik Lebaran 2021, Semula Diperbolehkan, Hari Ini Mendadak Dilarang: Ini Alasan Menko PMK Muhadjir Effendy /ANTARA

DESKJABAR- Mudik Lebaran 2021, semula diperbolehkan oleh pemerintah namun tiba tiba hari ini Menko PMK Muhadjir Effendy membuat pengumuman yang mengagetkan dan kontroversial dengan wacara sebelumnya.

Mudik Lebaran 2021 menurut Muhadjir Effendi dilarang, jadi untuk Mudik 2021 pemerintah resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Senin 29 Maret 2021: Jihan Menjebak Mahmud dan Azize atas kematian Harun

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Lakukan Kick Off Program Petani Milenial Jawa Barat

Dia meyakini kepadatan arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan ada pengecualian larangan mudik tersebut pada kegiatan tertentu. Sementara, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Pada intinya diizinkan bepergian dan orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas terkait permasalahan perekonomian," ujar dia.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang Sumedang Selatan Ditemukan, Terseret Saat Bekerja

Baca Juga: Tradisi 'Kuramasan' Jelang Puasa Bulan Ramadhan, Ini Doa Niatnya

Sebelumnya, Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6-17 Mei 2021, sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19.

Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

Muhadjir mengimbau pada sebelum sesudah waktu yang ditetapkan agar masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.***

 

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x