Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Sudah Keluar yang Menyatakan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

- 18 Maret 2021, 22:06 WIB
Wapres Ma'ruf Amin tegaskan bahwa fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa
Wapres Ma'ruf Amin tegaskan bahwa fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa /Setkab/

Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi.

Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari Covid-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: DJSN : Tidak Benar Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Masih Tetap, yang Benar Itu Adalah Naik

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Aman

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman dibuktikan dengan keadaan Wapres yang baik dan sehat pasca vaksinasi.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman,” tutur Budi Gunadi.

Baca Juga: PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL, Gubernur BI: Penurunan Suku Bunga Kredit Bank Perlu terus Didorong

Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah