DPR Mempertanyakan Badan Pangan Nasional yang Belum Terbentuk

- 15 Maret 2021, 17:46 WIB
/Antara

DESKJABAR - Pasca Pemerintah membubarkan Dewan Ketahanan Pangan, sejumlah kalangan meminta pemerintah segera membentuk penggantinya. 

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mempertanyakan Badan Pangan Nasional yang belum terbentuk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan kepada perwakilan pemerintah yang diundang dalam rapat kerja.

"Dalam Pasal 151 Undang-Undang Pangan ditentukan lembaga pangan harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah Undang-Undang disahkan. Namun, delapan tahun lebih belum dilaksanakan," kata Supratman dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan pemerintah yang diikuti melalui siaran langsung akun Youtube Baleg DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Haikal Hassan Baras Mengkritik Keras Kalangan yang Kampanye Lawan Radikal dan Intoleran

Supratman mengatakan badan pangan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan merupakan lembaga yang penting untuk mengawasi stok pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, kualitas pangan, hingga penerbitan izin ekspor dan impor bahan pangan.

Pendapat Menteri Pertanian

Dalam rapat kerja tersebut, Badan Legislasi DPR mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat 33 amanat pada Undang-Undang Pangan. Sebanyak 27 amanat telah ditindaklanjuti oleh pemerintah, sementara itu masih ada lima amanat yang belum ditindaklanjuti.

Baca Juga: Mahfud MD : Pemerintah Tidak Ada Wacana Presiden Menjabat 3 Periode

"Salah satu amanat yang belum ditindaklanjuti adalah tentang kelembagaan badan pangan nasional," tuturnya.

Syahrul mengatakan pihaknya tengah menyiapkan empat rancangan kelembagaan badan pangan nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian dengan mentransformasi Perum Bulog atau organ kementerian menjadi badan pangan nasional.

Dari keempat rancangan tersebut, yang akan diusulkan oleh Kementerian Pertanian adalah mentransformasi salah satu organ di Kementerian untuk menjadi badan pangan nasional.

"Badan pangan nasional sebagai regulator dengan Perum Bulog dan BUMN klaster pangan lainnya sebagai operator," jelasnya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah