Tak hanya itu, nomor pengaduan ini bersifat dua arah. Yakni, antara pelapor dan operator dari Kejari Muara Enim. Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya bisa melakukan pengaduan secara tertulis.
Tapi juga bisa melampirkan bukti foto atau video terkait aduan yang dilaporkan.
Lebih lanjut, Irfan, berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini secara maksimal. Serta, tidak menggunakannya secara tidak bertanggung jawab seperti pengaduan fiktif. “Pengaduan fiktif otomatis nomornya kami blokir,” kata Irfan.***