KPU Umumkan Pendaftaran Badan AD HOC PPK Kecamatan Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

27 April 2024, 21:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Telah mengumumkan Pendaftaran Badan AD HOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024 /Instagram @kpu_ri/

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Tahun 2024 tersebut, diumumkan melalui sosial media salah satunya Instagram @kpu_ri pada Sabtu, 27 April 2024.

Informasi tersebut menjadi kabar baik, bagi warga negara Indonesia yang berminat mejadi badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 7 November 2024.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Ke-21 Pemkot Depok Menggelar NOBAR Pertandingan Semifinal Piala Asia U-23 di Open Space

Pendaftaran badan ad hoc PPK melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau https://siakba.kpu.go.id.

  • Persyaratan Anggota PPK

Ada 9 kriteria persyaratan anggota PPK yang harus terpenuhi sebagai berikut ; 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia Paling Rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun

3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita - cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas, probadi yang kuat, jujue dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Baca Juga: Kopi Tubing Sentul Bogor Menggelar NOBAR Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia VS Uzbekistan Free HTM

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menenagh atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  • Tahapan Pembentukan

Berikut ini merupakan jadwal tahapan pembentukan Anggota PPK;

- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23-27 April 2024

- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 - 29 April 2024

- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April - 2 Mei 2024

- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April - 3 Mei 2024

- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4-5 Mei 2024

- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6-8 Mei 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 9-10 Mei 2024

Baca Juga: Paket Super Hemat Hanya 50 Ribuan Buat Yo People Yogya Grand Dramaga, Serbu Promo Harga HERAN Akhir Pekan Ini

- Tanggapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4 - 10 Mei 2024

- Wawancara Calon Anggota PPK 11 - 13 Mei 2024

- Pengumuman Hasil Seeleksi Calon Anggota PPK 14 - 15 Mei 2024

- Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024

- Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024

Kalian memenuhi persyaratan di atas, segera lakukan pendaftaran di link SIAKBA, mumpung masih ada waktu, sebelum terlambat.

Itulah informasi pendaftaran Badan AD HOC Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak Tahun 2024, semoga bermanfaat.***  

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @kpu_ri

Tags

Terkini

Terpopuler