CARA Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Beserta Syarat dan Ketentuannya

19 Maret 2024, 08:45 WIB
Bermaksud melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online via HP, simak dulu syarat dan ketentuannya. /Antara/

DESKJABAR – Bagi pekerja atau pensiunan yang bermaksud mencairkan manfaat Jaminan Haru Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan melalui layanan online via HP. Namun sebelum melakukan klaim, sebaiknya peserta harus memperhatikan benar syarat dan ketentuannya.

Untuk keperluan pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyediakan layanan online melalui dua cara yakni menggunakan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) serta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, Relatif Stagnan

JHT sendiri merupakan program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun itu merupakan hasil investasi dari pembayaran iuran peserta setiap bulan.

Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika Anda belum resign dari tempat kerja saat ini. Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Proses pencairan manfaat JHT tidak hanya bisa dilakukan di kantor cabang dan bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO), tetapi bisa juga dilakukan secara online.

Ketentuan

Namun sebelum peserta melakukan pencairan, mereka terlebih dahulu harus memperhatikan syarat dan ketentuannya yakni :

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Syarat Pencairan

Untuk mencairkan JHT peserta harus memenuhi persyaratan yang diperlukan yakni :

  • Kartu peserta BPJamsostek
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan melalui Lapak Asik maupun melalui aplikasi JMO.

Via Lapak Asik

Melalui Lapak Asik caranya adalah :

  • Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
  • Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Baca Juga: Soal THR, Kemnaker Peringatkan Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Lambat Bayar

Via Aplikasi JMO

Cara pencairannya adalah :

  • Buka aplikasi JMO.
  • Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
  • Pilih menu ‘Klaim JHT’.
  • Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  • Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  • Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’.
  • Lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
  • Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.
  • Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
  • Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu ‘Tracking Klaim’.

Itulah cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler