DESKJABAR - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SMPN 1 Cigombong Kabupaten Bogor kini tengah ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Pihak Kemenag Kabupaten Bogor, berjanji akan menuntaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya hingga tuntas.
Juru bicara Kemenag Kabupaten Bogor, Anne Hasbie mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik keadilan terhadap para korban yang telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum guru tersebut.
"Komitmen kami tetap sama, ingin kejadian ini tidak terulang lagi, dan semua abak - anak diruang lingkup sekolah bisa merajut masa depannya dengan penuh kebahagiaan tanpa ada rasa takut adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Menurut Anne, oknum guru tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan sesuai rasa keadilan untuk korban.
"Saya sudah menerima laporan tentang hal tersebut, dan oknum guru itu sudah di BAP oleh kantor Kemenag, sementara ini oknum guru itu hanya diberikan sanksi wajib lapor ke kantor Kemenag setiap hari," ujarnya.
"Karena statusnya sebagai PNS, maka tentu nanti sanksinya sesuai dengan peraturan dan menjunjung rasa keadilan terhadap korban," Anne menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal mengatakan, bahwa kasus pelecehan seksual oknum guru di SMPN 1 Cigombong tengah ditangani Kemenag Kabupaten Bogor.
"Oknum guru tersebut ada dalam pembinaan Kemenag, untuk proses selanjutnya Kemenag," tegasnya.
Reaksi Netizen
Peristiwa oknum guru melakukan aksi pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 1 Cigombong juga mendapat perhatian netizen, salah satunya ini.
Pemilik akun @muhamad.husni mengatakan kenapa oknumnya tidak diproses hukum/ke polisi, kan sudah ada unit perlindungan anak, bukan cuma pembinaan terhadap pelakunya tapi harus juga memenuhi hak atas korban, guna mendapatkan keadilan.
Guru wajib di gugu dan ditiru, namun tidak berlaku bagi oknum guru di SMPN 1 Cigombong Kabupaten Bogor, yang telah merusak masa depan anak didiknya sendiri, semoga kasus ini segera tuntas memenuhi rasa keadilan korban.***