Ini Gaji Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI: Raihan Suaranya Tembus di Atas 1 Juta

16 Februari 2024, 20:00 WIB
Pose Komeng alias Alfiansyah Bustami Komeng yang lucu di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, raihan suara Komeng sudah tembus di atas 1 juta suara. /Istimewa/

DESKJABAR - Kiprah komedian Alfiansyah Bustami Komeng yang lebih dikenal dengan panggilan Komeng di dunia politik diawali dengan langkah yang cukup fenomenal dan sukses besar.

Berdasarkan rekapitulasi KPU per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, Komeng sudah meraih 1.179.188 suara atau 12,03 persen dari data masuk 46,75 persen,

Raihan suara Komeng yang tembus di atas 1 juta suara dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Jawa Barat itu merupakan fenomena yang luar biasa, mengingat Komeng baru pertamakali terjun ke dunia politik.

Dengan perolehan suara yang sudah di atas 1 juta per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB itu pula, hampir dapat dipastikan Komeng akan lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Barat.

Lantas berapa gaji yang akan diterima Alfiansyah Bustami Komeng alias Komeng jika nanti telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPD RI? Berikut perkiraannya.

Baca Juga: Spek, Harga dan Pilihan Warna Suzuki Jimny 5 Pintu, Hadir di IIMS Resmi Mengaspal di Indonesia: ADA PROMO!

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 disebutkan soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Sedangkan berapa jumlah nominal besaran gaji anggota legislatif RI ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 yakni sbb:

  • Gaji pokok yang diterima Ketua DPR Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
  • Anggota DPR Rp 4.200.000

Berpatokan pada PP Nomor 58 Tahun 2008, maka Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Baca Juga: Hasil Real Count Terkini, Perolehan Suara DPR RI Jabar, Dedi Mulyadi Dapil 7 Jawa Barat Raih Suara Tertinggi

Gaji Komeng

Sedangkan tunjangan untuk anggota DPD seperti Komeng rinciannya sbb:

1. Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Beberkan Progres Terbaru Kepastian Pembangunan Tol Getaci

3. Biaya Perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, berhak juga atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler