DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan seorang presiden dan menteri boleh ikut berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024, asal tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam urusan itu.
Pernyataan Jokowi tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi banyak pihak, karena dianggap Jokowi memihak kepada salah satu pasangan calon.
Namun menurut Jokowi, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa presiden juga boleh memihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik, asalkan saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden dan menteri kan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga presiden dan menteri boleh berkampanye,"tegasnya.
Lantas pernyataan Jokowi tersebut, jika ditilik dari kaca mata hukum apakah diperbolehkan seorang Presiden dan menteri berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.
Baca Juga: CATAT! BPNT Cair Tahun 2024, Total Rp2,4 Juta Jadi Milik Kamu, Ini Syaratnya, Segera Cek Bansosnya
Undang - Undang Tentang Pemilu
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Menteri diperbolehkan berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon, berikut ulasan selengkapnya.
PIHAK YANG BOLEH KAMPANYE
Pasal 299
1. Presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.
2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon presiden atau calon wakil presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
SYARATNYA :
pasal 300
Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pasal 302
1. Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
2. Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
3. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye diluar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
DILARANG :
Pasal 304
1. Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
2. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada auay (1) berupa :
a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraaan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah,milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota,kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya dan
d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3. Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KECUALI :
Pasal 305
Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
PIHAK YANG TIDAK BOLEH KAMPANYE
Pasal 280 ayat (2)
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Agung.
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia.
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara.badan usaha milik daerah.
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
6. Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Kepala Desa
9. Perangkat Desa
10. Anggota badan permusyawaratan desa dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
SANGSI PELANGGARAN
Pasal 493
Setiap pelaksanaan dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).***