Pemilu 2024, Inilah Tugas Wewenang dan Tanggungjawab Ketua dan Anggota KPPS

19 Desember 2023, 16:11 WIB
Foto Ilustrasi Ketua dan anggota KPPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi, pemilu 2024 / Instagram @kpu_dki

DESKJABAR – Pesta demokrasi akan segera dimulai, masyarakat di Indonesia akan melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam perhelatan pesta demokrasi dalam Pemilu itu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan informasi di laman resmi Bawaslu RI, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam pelaksanaan pesta demokrasi KPPS terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Lantas peranan KPPS dalam pesta demokrasi lima tahunan itu seperti apa ? kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, Inilah penjelasan selengkapnya berikut ini; 

 Baca Juga: PESTA DEMOKRASI, Pemilu 2024 Akan Segera Digelar, Inilah Cara Daftar, Syarat dan Besaran Gaji Petugas KPPS

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua

Ketua KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki  tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun rincian tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: 

  1. Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara

- Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS

- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara

- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap

- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain

- Memimpin kegiatan penyiapan TPS

- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan

 Baca Juga: Sulit Menepis Ketidaknetralan Aparat dalam Pemilu 2024

  1. Rapat Pemungutan Suara di TPS

- Memimpin kegiatan KPPS

- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara

- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu

- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir

- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS

- Menandatangani tiap lembar surat suara

- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)

- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu

 Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ruang Digital Menjadi Riuh dan Panas, Polri Minta Masifkan Konten Ini pada Wartawan

  1. Rapat Perhitungan Suara di TPS

- Memimpin pelaksanaan perhitungan suara

- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan

- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS

- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS

 

Tugas dan Wewenang Anggota

Selanjutnya apa saja tugas dan wewenang anggota KPPS? Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, para anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS. Dan ikut bertanggung kepada ketua KPPS.

Itulah informasi tugas dan wewenang serta tanggung jawab Ketua KPPS dan anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler