SUDAH CAIR, Bantuan PIP Siswa SD, SMP, SMA Hingga Rp1 Juta: INI JADWAL LENGKAP dam CARA MENDAPATKANNYA

13 Mei 2023, 11:53 WIB
PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk siswa SD, SMP hingga SMA-SMK. PIP sudah cair sejak Febuari hingga Desember 2023 besarnya bervariasi mulai Rp450 ribu sampai Rp1 juta. /disdik.bogorkab.go.id/

DESKJABAR - Program Indonesia Pintar disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada
siswa SD, SMP hingga SMA-SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

Setiap pemegang KIP mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan dengan besar nominal bervariasi sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Maju Lagi di Pilgub Jabar 2024? Ini 28 ASN Kandidat Cawagub Hasil Survei: TIDAK ADA NAMA UU

Tentu saja bantuan di atas sangat membantu bagi Anda para pemegang KIP. 

Hingga saat ini, PIP 2023 sudah disalurkan ke 6,4 juta penerima dari alokasi 14,3 juta penerima.

 

Cara mengecek penerima PIP 

Cara mengecek penerima PIP cukup muda, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka atau akses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
  • Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kalau datanya muncul artinya termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.
  • Jika data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.

Baca Juga: Wilda, Ratri dan Megawati Monster Voli Putri Indonesia vs Vietnam, Semifinal SEA Games 2023 Malam Ini

Cara daftar PIP dan kriterianya

Cara daftar dan kriteria yang perlu dipenuhi pendaftar PIP ialah:

1. Peserta didik adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bagaimana jika tidak punya KIP? Siswa harus memiliki Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan
atau Desa.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Siswa terkena dampak bencana alam
  • Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Siswa mengalami kelainan fisik (disabilitas)
  • Siswa korban musibah
  • Siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Siswa di daerah konflik
  • Siswa dari keluarga terpidana atau orang tua/wali sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan serta memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: 13 Kali Pertemuan Indonesia vs Vietnam Siapa Unggul ? Kini Tarung Lagi di Semifinal SEA Games 2023 Sore Nanti

Bila siswa memenuhi kriteria penerima PIP, selanjutnya pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar pada Data
Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.

Setelah semua langkah dilakukan, kamu bisa cek penerima PIP di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan nomor
NISN, NIK, lalu klik "Cek Penerima PIP".

Jadwal pencairan PIP 2023

Perlu diketahui, pencairan PIP 2023 sudah dimulai sejak awal April lalu. Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, jadwal pencairan PIP 2023 dibagi 3 termin dengan jadwal sebabagai berikut:

Termin 1: Cair atau disalurkan Februari s/d April untuk siswa penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

Untuk mencairkan bantuan, siswa hanya perlu cek rekening SimPel BRI atau BNI yang sudah diaktivasi.

Termin 2: Cair atau disalurkan Mei s/d September untuk penerima PIP 2023 yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan.

Baca Juga: SUKSES dengan e-SAKIP, Sumedang Jadi Daerah Pertama di Jabar Terapkan Transaksi Nontunai di Pemerintahan Desa

Siswa tidak perlu melakukan aktivasi rekening lagi, sebab dana PIP 2023 akan ditransfer ke rekening yang sebelumnya sudah
diaktivasi.

Termin 3: Cair atau disalurkan Oktober s/d Desember untuk siswa yang belum pernah dapat PIP dan belum pernah aktivasi
rekening.

Catatan: siswa penerima PIP 2023 termin 3 wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu sesuai syarat dan ketentuan
yang ditetapkan.

Untuk informasi lebih rinci lagi tentang Program Indonesia Pintar (PIP), siswa atau orangtua dapat mengunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id atau pantau di akun Instagram @sobatpip.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler