Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Klik Gabung Gelombang Simak Cara Daftar dan Syaratnya!

3 Februari 2023, 21:51 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka, buruan klik Gabung Gelombang. /Instagram@prakerja.go.id/


DESKJABAR
 – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka hari ini, Jumat, 3 Februari 2023.

Gelombang 48 merupakan gelombang pertama pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2023, yang dibuka hari ini oleh manajemen pengelola program Kartu Prakerja.

Kabar gembira bagi anda yang selama ini menunggu dibukanya program pra kerja, hari ini Kartu Prakerja Gelombang 48 sudah dibuka, buruan daftar.

Baca Juga: Pemprov Jabar Sebut Program Petani Milenial Patut Dipertahankan, Peserta Bilang Ridwan Kamil Hanya Pencitraan

 

Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id. Manajemen pengelola program Kartu Prakerja memberikan informasi gelombang 48 telah dibuka di akun media sosial Instagram.

Dalam unggahannya admin Kartu Prakerja mengatakan, SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!.

Selanjutnya masih kata admin prakerja, untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik “Gabung Gelombang” saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!.

Bagi anda yang akan mengikuti program prakerja, daftar Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka, simak cara daftarnya berikut ini

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Cara daftar Kartu Prakerja

1. Buka link www.prakerja.go.id lewat browser Hp
2. Klik “Daftar Sekarang” lalu anda masukan email dan password
3. Kemudian Klik “Daftar”
4. Selanjutnya anda akan menerima notifikasi via email dari pengelola Kartu Prakerja
5. Kemudian buka email anda, selanjutnya lakukan verifikasi sesuai petunjuk di dashboard

Setelah anda berhasil daftar, langkah berikutnya lakukan login untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja, lalu anda ikuti langkah-langkah selanjutnya di bawah ini:

Baca Juga: Body Count Artinya Apa? 4 Istilah Viral Di Tiktok Ini Wajib Kamu Tahu, Ilmu Dulu Baru Ngomong

1. Lakukan verifikasi KTP, Isi NIK, Nomor KK dan tanggal lahir anda
2. Klik “Lanjutkan”
3. Lengkapi data diri. Semua dokumen atau data-data diri anda yang dimasukan pastikan sudah sesuai.
4. Pastikan nama lengkap anda dan nama ibu kandung anda yang dimasukkan sudah sesuai dengan data aslinya
5. Saat melakukan unggaha foto KTP, jangan lupa anda perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

6. Pastikan foto yang diungkah menggunakan foto yang diambil langsung dari kamera Hp.
7. Jika data diri anda yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah selanjutnya adalah verifikasi nomor Hp, Klik “Kirim”.
8. Masukan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No Hp anda, Klik “Verifikasi”.
9. Isi “Pernyataan Pendaftar”
10. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “OKE”

Setelah selesai proses daftar akun Kartu Prakerja, langkah selanjutnya lakukan login di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Di KBB, Ada Tempat Nongkrong Asyik Lingkungan Alam Asri di Tikungan Perkebunan Teh Panglejar PTPN VIII

Kemudian, lihat di dashboard akan muncul pendaftaran Gelombang 48 yang diperkirakan akan segera dibuka dalam waktu dekat. Klik “Gabung Gelombang” pada pendaftaran Kartu Prakerja.

Syarat daftar Kartu Prakerja

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja yang akan berlaku di tahun 2023 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) saat mendaftar telah berusia 18 tahun hingga 60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menjadi penerima program Kartu Prakerja
4. Sedang mencari kerja

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

5. Pekerja/buruh yang terkena PHK
6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
7. Pelaku Usaha mikro dan kecil
8. Anda tidak tercatat sedang aktif menjadi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
9. Anda tidak tercatat sedang aktif menjadi Direksi/komisaris, Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Resep Kue Tili Aya, Cemilan Manis Khas Gorontalo Yang Menjadi Suguhan Wajib Sahur dan Buka Puasa

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka, buruan klik “Gabung Gelombang” lebih cepat lebih baik sebelum terlambat.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler