Tahun 2023 Pedagang Eceran Dilarang Menjual Rokok Batangan, Ini Tanggapan Netizen

27 Desember 2022, 10:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023. /Instagram@jokowi/


DESKJABAR
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan melarang pedagang eceran jual rokok batangan (rokok perbatang).

Pedagang eceran akan dilarang jual rokok batangan oleh Presiden Jokowi, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Rencananya pelarangan jual rokok batangan akan diberlakukan Presiden Jokowi pada tahun 2023 mendatang.

Selain itu, Jokowi juga akan melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca Juga: Yuk Liburan Sembari Camping di Desa Wisata Mekarlaksana Kab. Bandung, Suasana Alamnya Sejuk dan Cozy Banget

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

Mengutip pikiran-rakyat.com dan infojabarnews, Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022, terdapat 7 klausul sebagai berikut:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik.

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca Juga: Bosan Diceplok, Yuk Bikin Telur Dadar Khas Padang, Lezat nya Juara Banget, Ini Resep dan Cara Membuat nya Bun

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakkan dan penindakan, dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala AFF 2022 Mitsubishi Electric Cup Grup B Hari Ini: Laos vs Singapura, Vietnam vs Malaysia

Peraturan yang akan diberlakukan pada tahun 2023, mendapat tanggapan dari netizen sebagai berikut:

Itulah kehebatan para pejabat kita, bikin peraturan disaat gabut. Dan, kayanya gak penting-penting amat deh, apa kabar IKN?, kata akun baguz_slow.

Menurut akun hendri_spt13, sekelas presiden ngurusin rokok batangan.

Sementara akun bprass99 mengatakan, Gimana cara ngawasinya, yang jual satuan kan ditingkat warung-warung kecil/mikro.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPPPK Kemenag RI Tahun Anggaran 2022, Simak Pelaksanaanya Disini

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Kemudian akun yohan_ndn juga berkomentar, tutup weh pabriknya na aya kawani mah atuh lah mun eunya aturanna aya niat baik mah tong anu remeh berdampakna ka warung-warung leutik.

Siap ndan, moal meuli batangan ah, era njing hirup susah ge aing mah teu nyusahkeun beurit-beurit kantor, beda jeung maraneh hirup ngeunah tapi nyusahkeun jeung nyangsarakeun batur. Rek meuli losinan aing mah, ujar akun baroedak_saheng.

Itulah beberapa tanggapan netizen di Instagram@pikiran-rakyat.com dan instagram@infojabarnews, terkait akan diberlakukannya peraturan rokok dilarang dijual batangan oleh pemerintah.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram@infojabarnews

Tags

Terkini

Terpopuler