Korps Pegawai Republik Indonesia Diperingati Hari Ini, Begini Pesan Jokowi dan Sejarah Hari KORPRI

29 November 2022, 08:53 WIB
Korps Pegawai Republik Indonesia: Presiden Joko Widodo mengenakan seragam KORPRI. /Biro Pers Setpres

DESKJABAR- Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) hari ini Selasa 29 November 2022 merupakan ulang tahun ke 51.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparatur sipil negara dan penyelenggara negara bisa bekerja lebih efektif dan efisien.

Hal tersebut dikatakan Jokowi dalam rangka ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 29-30 November 2022, Berikut 10 Persyaratan

Menurut Jokowi, di ulang tahun Korpri ke 51 mengingatkan para penyelenggara negara untuk bekerja berorientasi apda hasil yang bermanfaat untuk rakyat.

"KORPRI melayani, berkontribusi dan berinovasi untuk negeri," ujar Jokowi.

Jokowi pun dalam akun instagramnya memberi ucapan "Selamat Hari KORPRI"
Postingan yang dimuat di akun instagram @ jokowi tersebut memasang gambar batik KORPRI dengan lambang berwarna kuning dibagian tengahnya.

Sejarah hari KORPRI

Hari KORPRI alanya diperingati pada 29 November 1971.
Diperingati hari KORPRI itu berdasarkan Keputusan Presiden Soeharto saat itu No. 82 tahun 1971.

Baca Juga: Klasemen Grup B Piala Dunia 2022 Qatar; Iran ke 16 Besar? Inggris Tersingkir Dramatis? Menakar Peluang 4 Tim

latar belakang sejarah Korpri sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Awalnya, tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun. Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.

Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan. Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.

Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik. Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.

Baca Juga: CATAT, Ini Glamping Terbaik di Kintamani Bali, 300 Ribu Dapat Sarapan, Gratis Alat Barbeque dan Api Unggun

Korpri memiliki beberapa fungsi. Berikut fungsi korpri:

1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa

2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota

3. Pelindung dan pengayom anggota

4. Penyalur kepentingan anggota

5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya

6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan

Baca Juga: Pasca Gempa Cianjur, Komunitas Mufeedah Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana

7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler