Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Tanpa Bayar Iuran Bulanan (PBI), Ini Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

13 November 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi. Masyarakat yang ingin mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa iuran harus memenuhi beberapa syarat. /Ella Yuniaperdani/ DeskJabar/

DESKJABAR - Ada sebagian masyarakat Indonesia yang bisa memakai fasilitas BPJS Kesehatan namun tanpa membayar iuran bulanan.

Hanya golongan masyarakat tertentu yang tidak usah membayar iuran BPJS Kesehatan, karena pemerintah memberi tanggungan pembayaran iurannya. Caranya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berdasarkan Permensos 21/2019, ada sejumlah syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang harus dipenuhi masyarakat agar mendapat bantuan iuran dari pemerintah.

Adapun syarat - syaratnya sebagai berikut:

Baca Juga: BARU Daftar BPJS Kesehatan Bisakah Langsung Dipakai, Simak Penjelasan Serta Langkah Pendaftaran Secara Online

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin alias orang yang tak punya sumber pendapatan, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup lain, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini 13 November 2022: Orang-orang Bayaran Bang Edi Menghajar Iwan dan Mencari Bubun

Cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Seperti yang telah disebutkan di atas, anggota masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI terlebih dahulu harus menjadi anggota DTKS.

Untuk menjadi anggota DTKS ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi, yaitu mengajukan diri menjadi anggota DTKS yang dilakukan melalui beberapa tahap.

Di bawah ini adalah cara mendaftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan:

1. Mendaftarkan diri ke perangkat desa atau kelurahan sesuai domisili dengan kelengkapan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Tempe Semangit Jangan Dibuang, Dibikin Sambal Tumpang, Khas Jawa Tengah, Cocok Dengan Lalapan Rebus

2. Kita diminta menunggu beberapa waktu untuk aparat menjalankan prosedur. Perangkat desa atau kelurahan bermusyawarah, apakah Anda termasuk yang dalam DTKS dan berhak mendapat kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Bila perangkat desa menyetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa atau lurah.

3. Jika kepala desa atau lurah menyetujui, maka Anda dan keluarga diusulkan ke Dinas Sosial.

4. Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati atau walikota.

5. Kemudian bupati atau walikota akan meneruskan usulan ke gubernur.

Baca Juga: Pendaftaran CASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Telah Dibuka, Cek Formasi, Syarat, dan Tata Caranya

6. Hirarki selanjutnya gubernur akan meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos pun bisa melakukan pendataan langsung dan memberi rekomendasi ke gubernur, bupati, dan walikota.

7. Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi.

8. Jika semua data telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran calon peserta tersebut.

10. Jika semua prosedur ini telah ditempuh dan selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Masyarakat yang terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, tidak usah membayar iuran tiap bulannya, karena kepesertaan telah ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan gratis namun ia tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.

Informasi ini dikutip DeskJabar dari akun instagram @dr.muslimkasim. Dokter Muslim Kasim,M.Sc,Sp.THT-KL adalah seorang spesialis THT-Bedah Kepala Leher yang rajin membagikan info seputar kesehatan dan beberapa bahasan yang lain. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @dr.muslimkasim

Tags

Terkini

Terpopuler