DESKJABAR - Operasi Zebra 2022 telah dimulai sejak 3 Oktober 2022, dan akan digelar setiap hari hingga 16 Oktober 2022 secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.
"Mulai tanggal 3 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian himbauan pada video yang diunggah akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Ada yang berbeda, jika sebelumnya pada saat melakukan operasi polisi biasanya stasioner diam di satu tempat dan bergerombol, maka pada Operasi Zebra 2022 ini tidak lagi.
Pada Operasi Zebra 2022, petugas juga dilarang melakukan penilangan secara manual tapi dengan sistem E-TLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia. Tilang manual hanya dilakukan pada tempat-tempat tertentu yang belum ada E-TLE.
"Operasi Zebra 2022 tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem E-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari laman resmi Korlantas.
Dengan demikian, selama Operasi Zebra 2022 meski di jalan tidak terlihat ada petugas kepolisian, Anda jangan nekat melanggar disiplin Lalu Lintas jika tidak ingin tiba-tiba ada surat tilang dan denda datang ke rumah.
Disebutkan, Operasi Zebra 2022 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Baca Juga: Indonesia Butuh 9 Juta Digital Talent, Telkom-ITDRI Gandeng Institut Teknologi Terbaik Dunia, MIT
Daftar Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda
Nah, pelanggaran apa saja yang menjadi prioritas penertiban Operasi Zebra 2022?. Berikut Daftar Jenis Pelanggaran, Pasal dan Besaran Denda yang akan dikenakan jika terjaring Operasi Zebra 2022:
- Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
- Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
Baca Juga: Saksi Sidang BPK: Ade Yasin Tidak Pernah Perintahkan Suap WTP
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
- Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
- Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
- Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Demikian daftar jenis pelanggaran dan besaran denda yang menjadi perioritas penertiban Operasi Zebra 2022.***