Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap III Segera Disalurkan, Pekerja Terkena PHK Berhak Dengan Syarat, Ini Caranya

1 Oktober 2022, 19:58 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI ( Ida Fauziyah ) meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh/Instagram@kemnaker /

DESKJABAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap III segera disalurkan pemerintah kepada para pekerja, bahkan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan sejumlah syarat.

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ketiga.

Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 4.112.052 orang pekerja.

Baca Juga: Fakta Remon Preman Pensiun 6 Lebih Hebat dari Kang Murad, Pernah Mengalahkan Kang Darman

BSU selain menyasar para pekerja aktif, juga menyasar kepada para pekerja yang terkena PHK sengan sejumlah persyaratan.

Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU dengan sejumlah persyaratan, dilansir Deskjabar.com dari Instagram@kemnaker dan Instagram@indonesiabaik.id.

Adapun persyaratan bagi karyawan/pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai berikut ;

Baca Juga: TERBARU CARA Cek Pajak Kendaraan Online, Hati Hati Bila Belum Bayar Pajak Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

  1. Pekerja masih berstatus peserta aktif BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran kesertaan hingga Juli 2022.
  2. Pekerja atau buruh kena PHK, harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri.

Selanjutnya, berdasarkan data yang di rilis Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) pertanggal 28 September 2022, jumlah BSU tersalurkan, data calon penerima BSU dan besaran nilai BSU sebagai berikut :

Baca Juga: SIMAK BAIK-BAIK, Ini Manfaat Merayakan Maulid Nabi, Kata Ustadz Abdul Somad Jangan Ragu Ragu

  1. Jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah tersalurkan pada tahap ke satu hingga tahap ke 3 sebanyak Rp 7.7 Juta rupiah.
  2. Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang terdaftar di Kemnaker tahun 2022 sebanyak 5,9 juta orang.
  3. Nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pada tahap ke satu hingga tahap ke tiga sebesar Rp 600.000/bulan/orang.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Kembali BBM Jenis Pertamax, Mulai Hari Ini Sabtu 1 Oktober 2022, Simak Info Selengkapnya

Kemudian pihak Kemnaker untuk memastikan pekerja/buruh menerima BSU 2022 baik melalui transfer rekening atau diterima secara tunai dengan dua hal sebagai berikut:

  1. Bank atau Pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker.
  2. Laporan yang diberikan berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima BSU atau yang diterima secara tunai.

Kemnaker terus memantau penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah.

BSU diberikan untuk menekan dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti angka pengangguran.***      

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram@kemnaker Instagram@indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler