FERDY SAMBO Tak Pantas Jadi Polisi, Harusnya Jadi Tukang Becak.... Pemecatan Wajib !!

25 Agustus 2022, 21:06 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo merupakan pelanggaran yang berat. Pemecatan dari institusi Polri atau PTDH merupakan hal yang wajib. / Polri.go.id /

DESKJABAR - Sidang etik kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo masih berjalan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjalani sidang bersama para polisi lainnya yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Sidang dipimpin langsung Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan digelar secara tertutup.

Baca Juga: DIJAMIN GAK KELAPERAN, Ini 10 Wisata Kuliner Malam di Bogor, Harga Murah Meriah Tapi Mantap Rasanya

Sidang ini akan menghasilkan keputusan antara PTDH (Pemberihentian Tidak Dengan Hormat) kepada Ferdy Sambo atau putusan mengabulkan pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo dari internal Polri.

Sebelumnya sidang etik, Ferdy Sambo telah melayangkan surat terlebih dahulu kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Jum'at, 25 Agustus 2022.

Namun, kata Kapolri, pengunduran diri tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa menjalankan sidang etik terlebih dahulu.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak ikut bersuara menanggapi sidang etik kepada Ferdy Sambo ini.

Kamarudin menegaskan, sangat mendukung jika Ferdy Sambo diputuskan dengan putusan PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.

"(Ferdy Sambo) wajib dipecat, harus dipecat, PTDH, pemecatan wajib," tegas Kamarudin, Kamis, 25 Agustus 2022.

Pasalnya, kata Kamarudin, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu adalah pelanggaran yang sangat berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.

Ferdy Sambo, kata dia, telah terbukti menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Dia menjadi tersangka karena telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2022, Hari Ini: 2 Tunggal Putra, Ganda Putra Melesat ke Perempatfinal, Ini Jadwalnya

Pembunuhan dilakukan secara sadis, makanya kata, sudah sepantasnya Ferdy Sambo dilakukan pemecatan.

Selain itu, lanjut dia, Ferdy Sambo telah terbukti merekayasa kasus, seolah-olah yang terjadi di Duren Tiga itu adalah tembak menembak antara ajudannya, bukan penembakan.

Maka dari itu, kata Kamarudin, pemecatan adalah putusan yang tepat bagi Ferdy Sambo.

Kamarudin menilai, dengan perbuatan sadis yang dilakukannya, Ferdy Sambo tidak pantas mencerminkan sebagai seorang anggota polisi, apalagi berpangkat tinggi, seorang jenderal.

"Pak Ferdy Sambo harus dipecat, dia tidak pantas jadi seorang polisi, dia pantasnya jadi tukang becak," sentil Kamarudin.

Sependapat dengan apa yang disampaikan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. (purn) Susno Duadji.

Susno menilai sidang etik kepada Ferdy Sambo ini lumrahnya melahirkan putusan PTDH untuk Ferdy Sambo.

Pasalnya, kata Susno, Ferdy Sambo sudah berstatus tersangka. Hal ini seperti tertuang dalam aturan dan Undang-undang kepolisian.

Apalagi, pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran yang berat.

Harusnya PTDH ya, karena yang bersangkutan telah menjadi dan berstatus tersangka. Tapi, kita engga tahu ya, nanti lihat saja hasil di persidangan (sidang etik)," kata Susno.

Terlihat di hampir seluruh tayangan televisi, dan juga khsusnya dalam tayangan Polri.go.id , Ferdy Sambo tampak di ruang sidang. Sesekali dia berbicara menjawab pertanyaan para pemimpin sidang.
Para pemimpin sidang terlihat terus mencecar Ferdy Sambo. Dan terlihat Ferdy Sambo terus menjawab.

Baca Juga: AMBIL SLUR, Ada Hadiah M1887 Rapper Underworld, MAG 7 Dll, CEPET KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, SPESIAL GARENA

Diketahui, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo kali ini, mereka adalah ;

1. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjend Pol. Hendra Kurniawan

2. Mantan Karoprovos Brigjend Pol. Benny Ali.

3. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi

4. Mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Pol. Agus Nurpatria

5. Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Pol. Susanto. ***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler