Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Polri, Mantan Kabareskrim : Layaknya PTDH (Pecat) karena......

25 Agustus 2022, 19:23 WIB
Tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dari Polr. Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang dan aturan Kepolisian. / Polri.go.id/

 

DESKJABAR - Irjen Pol. Ferdy Sambo saat ini sedang menjalani sidang etik bersama para polisi lainnya di di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik kepada Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Sidang digelar secara tertutup.

Sebelumnya sidang etik, Ferdy Sambo telah melayangkan surat terlebih dahulu kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Jum'at, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: FERDY Sambo Tulis Surat Lagi, Isinya Menyayat Hati: Bentuk Penyesalan, Permohonan Maaf, Tanggungjawab Hukum

Namun, kata Kapolri, pengunduran diri tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa menjalankan sidang etik terlebih dahulu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022, mengatakan, pengunduran diri itu tidak ada pengaruhnya dengan sidang etik.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam sidang etik ini, akan melahirkan keputusan bahwa Ferdy Sambo akan diputuskan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau pimpinan sidang menyetujui dengan pengunduran diri yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo.

Hasil putusan sidang akan diputuskan langsung hari ini. Dan hingga berita ini diturunkan, sidang etik di Mabes Polri masih sedang berlangsung.

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Susno Duadji turut memberikan komentar pada sidang etik kepada Ferdy Sambo ini.

Baca Juga: Dada Rosada, Mantan Walikota Bandung Bebas Jumat 26 Agustus 2022, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Jabar

Menurut Susno, seharusnya putusan dari sidang ini melahirkan PTDH kepada Ferdy Sambo. Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang dan aturan Kepolisian.

Pasalnya dalam hal ini, kata mantan Kabareskrim itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran, terbukti melakukan pidana ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.

"Harusnya PTDH ya, karena yang bersangkutan telah menjadi dan berstatus tersangka. Tapi, kita engga tahu ya, nanti lihat saja hasil di persidangan (sidang etik)," kata Susno.

Terlihat di hampir seluruh tayangan televisi, dan juga khsusnya dalam tayangan Polri.go.id , Ferdy Sambo tampak di ruang sidang. Sesekali dia berbicara menjawab pertanyaan para pemimpin sidang.

Para pemimpin sidang terlihat terus mencecar Ferdy Sambo. Dan terlihat Ferdy Sambo terus menjawab.

Baca Juga: Monkeypox atau Cacar Monyet Mulai Terindikasi Masuk di Indonesia, Bagaimana Gejalanya?

Diketahui, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo kali ini, mereka adalah ;

  1. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjend Pol. Hendra Kurniawan
  2. Mantan Karoprovos Brigjend Pol. Benny Ali.
  3. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi
  4. Mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Pol. Agus Nurpatria
  5. Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Pol. Susanto. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: TV One

Tags

Terkini

Terpopuler