DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang logam mulia dan tas mewah hasil rampasan dari dua terpidana korupsi, yaitu mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Masyarakat dapat mengikuti lelang yang diadakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III tersebut pada Senin, 22 Agustus 2022, melalui internet.
Budi Budiman merupakan terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Info KPK Terbaru, Bupati Pemalang Kena OTT Atas Dugaan Korupsi, Statusnya Diumumkan Hari Ini
Sedangkan Ahmad Yani adalah terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK melalui KPKNL Jakarta III melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed biddng).
Menurut dia, barang yang dilelang hasil rampasan dari dua terpidana korupsi Budi Budiman dan Ahmad Yani, berdasarkan putusan pengadilan tindak korupsi yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 2022 Special Anniversary Pagi Ini; Banjir Hadiah 3350 Diamond Ungu FF GRATIS
Objek lelang tersebut berupa:
- Dua keping emas logam mulia (kadar 99,9 persen) produksi PT Antam Tbk, masing-masing seberat 100 gram dengan harga limit Rp160.110.000. Peserta wajib memberikan uang jaminan Rp50 juta.
- Satu paket sling bag merek Louis Vuitton Paris dan sepasang sepatu Nike nomor 10 (ukuran 44) dengan harga limit Rp12.980.000. Peserta wajib memberikan uang jaminan Rp4 juta.
Ali Fikri menjelaskan, seperti dilansir Antara, Senin, 15 Agustus 2022, bahwa pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022, menggunakan metode close bidding dengan mengakses https://lelang.go.id/.
Tempat berlangsungnya lelang adalah di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
Batas akhir penawaran pukul 9.15 WIB (waktu server). Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.***