RESMI Tidak Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Pidana?

13 Agustus 2022, 20:45 WIB
Putri Candrawathi terancam hukuman pidana, terindikasi berikan laporan palsu? /instagram @yakuzabdg5, @growamp.media/

DESKJABAR - Polri mengungkapkan tidak ada pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J. Benarkah Putri Candrawathi terancam hukuman pidana akibat memberikan laporan palsu?

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.

Namun, Timsus Polri menemukan bukti baru bahwa tidak ada pelecehan atau ancaman pembunuhan seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Status Hukum tidak Jelas, LPSK tidak Bisa Beri Perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo, Dia Bukan Korban

Ini berarti laporan Putri Candrawati terancam hukuman pidana karena disinyalir memberikan laporan palsu.

Motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih menjadi misteri. Polri menyebut semua akan terang benderang akan diungkap di persidangan kelak.

Seperti yang sudah diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasi tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Andi menyebut semua saksi mengatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah. Justru dia masuk saat dipanggil ke dalam oleh Ferdy Sambo.

Diketahui Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan dugaan tersebut dilaporkan Putri Candrawathi dalam laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Baca Juga: Pesulap Merah Dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi, Para Dukun Merasa Disudutkan

Waktu kejadian itu dilaposrkan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pihak terlapor sekaligus korban adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir J.

Saat itu dilaporkan Putri Candrawathi teriak dari kamar sehingga membuat Bharada E di lantai dua terkejut.

Bharada E bersama ajudan lainnya turun dan menanyakan ada kejadian apa. Di saat itulah terjadi tembak menembak.

Namun, Polri akhirnya menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

 Baca Juga: BIADAB! Suami Buang Istri di Hutan Seorang Diri Karena Menderita Stroke

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi seperti yang dikutip PMJ.

Terkait laporan palsu Putri Candrawathi ini terindikasi hukuman pidana. Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri.

Mengutip dari hukum online, laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan atau pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.

Laporan palsu dapat dikenakan ancamanan pidanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal sampai 9 tahun penjara.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler