Dibubarkan Kapolri karena tak Diperlukan Lagi, Ini Tugas Satgasus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo

12 Agustus 2022, 11:02 WIB
Kapolri resmi membubarkan Satgasus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo sejak Kamis, 11 Agustus 2022 karena dinilai tak diperlukan lagi /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww./

DESKJABAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo.

Satgasus Merah Putih yang dipimpin Ferdy sambo dibubarkan karena dianggap tak diperlukan lagi.

Kapolri resmi membubarkan Satgasus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo sejak Kamis, 11 Agustus 2022.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," ungkap Kadiv Humas Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Antara Kamis, 11 Agustus 2022 malam di Mako Brimob.

Lantas apa saja fungsi Satgasus Merah Putih yang dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut?

Dari sekian fungsinya, ada dua fungsi Satgasus Merah Putih, yaitu:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

2. Menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Baca Juga: Timsus: Ferdy Sambo Akui Panggil Bharada E dan Bripka RR Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Itulah fungsi Satgasus Merah Putih di antaranya.

Satgasus Merah Putih dibentuk pada 2019 oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Pembentukannya dilakukan melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tanggal 6 Maret 2019.

Idham Azis merupakan perwira tinggi yang pertama kali dipercaya sebagai Ketua Satgasus Merah Putih, sementara Ferdy Sambo duduk sebagai sekretaris.

Baca Juga: Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, LPSK Sebut Bharada E Berpeluang Dapat Keringanan

Kemudian Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Ferdy Sambo masih menduduki posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih diperpanjang hingga akhir 2022. Perpanjangan jabatan Ferdy Sambo di Satgasus tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Namun sejak awal pendirian, Kasatgus Merah Putih sudah menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery di awal-awal pendirian mempertanyakan dibentuknya Satgasus Merah Putih ini.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Apakah Motif Asmara dengan Wanita Lain? Atau Hubungan Ibu PC dengan Yosua?

Dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri pada 2019 lalu, Herman Heri menilai, pembentukan satgas Merah Putih terkesan ada sekumpulan polisi yang eksklusif atau polisi “darah biru”.

“Begitu mendengar kata satgas itu berarti ada sesuatu yang mendesak yang dibentuk sehingga harus ada penanganan yang cepat. Kedua nama dari satgas itu merah putih, berarti seolah-olah ada anggota lain yang tidak merah putih. Ini sebenarnya ada apa?,” tanya Herman, dikutip dari dpr.go.id 2019 lalu.

Herman menambahkan, hal itu tidak baik karena bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan Polri sendiri.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: dpr.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler